Beranda | Artikel
Ketika Mudharabah Dibatalkan, Bagaimana Pembagian Asetnya?
Senin, 19 Maret 2018

Pembagian Aset Ketika Mudharabah Dibatalkan

Jika kerja sama bisnis dibatalkan, apakah pengelola berhak mendapatkan bagian dari aset?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Semua aset yang dibeli atau diadakan dari modal adalah milik pemodal. Karena hak mudharib adalah bagian keuntungan dan bukan aset atau modal. Sehingga jika terjadi pembatalan mudharabah sementara masih meninggalkan aset dan tidak menghasilkan keuntungan maka semua aset dikembalikan ke pemiliknya yaitu pemodal.

Sementara menurut Hambali:

وقال الحنابلة: إذا انفسخت المضاربة والمال ناض لا ربح فيه أخذه ربه، وإن كان فيه ربح قسماه على ما شرطاه، وإن انفسخت والمال عرض فاتفقا على بيعه أو قسمه جاز، لأن الحق لهما لا يعدوهما

Jika terjadi fasakh mudharabah, aset dan persediaan sudah dicairkan, namun tidak ada keuntungan maka pemodal mengambil semuanya. Dan jika di sana ada keuntungan, dibagi sesuai kesepakatan.

Dan jika Jika terjadi fasakh mudharabah, sementara modal dalam bentuk persediaan, lalu mereka sepakat untuk menjualnya atau membaginya, dibolehkan. Karena hak persediaan milik mereka.

(al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 38/92 – 93).

dan disebut keuntungan jika modalnya telah kembali. Selama belum ada keuntungan, adanya hasil belum disebut keuntungan.

Ibnu Qudamah – ulama hambali – menjelaskan,

أنه لا يستحق أخذ شيء من الربح حتى يسلم رأس المال إلى ربه ومتى كان في المال خسران وربح جبرت الوضيعة من الربح … لأن معنى الربح هو الفاضل عن رأس المال وما لم يفضل فليس بربح ولا نعلم في هذا خلافا

Mudharib tidak berhak mengambil keuntungan sampai dia menyerahkan modal ke pemilik. Dan ketika ada kerugian pada modal dan ada keuntungan maka kerugian ditutupi dengan keuntungan… karena baru disebut keuntungan jika bentuknya kelebihan dari modal. Selama tidak ada kelebihan, berarti belum untung.. kami tidak mengetahui adanya perbedaan dalam hal ini. (al-Mughni, 5/169).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31388-ketika-mudharabah-dibatalkan-bagaimana-pembagian-asetnya.html